Ulos Batak, mendapat perlindungan secara Hukum


Ulos Batak adalah sebagai identitas, ada orang mengatakan ulos Batak adalah sebagai Budaya, Adat, Tradisi, Kegiatan Ritual, Kebiasaan dan Peninggalan, hal ini semuanya ada benarnya.

Perlukah atau dapatkah, Ulos Batak mendapat perlindungan secara hukum…?, apa dasar hukum perlindungan Ulos Batak.

UUD RI 1945, ps 18b ayat (2) dinyatakan, Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesui dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara kesatuan Republik Indonesia yang diatur dengan undang-undang.

UU no 39 tahun 1999 tentang HAM, dalam rangka penegakan hak azasi manusia perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat, hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat dan pemerintah;

Kemudian, Identitas budaya masyarakat, hukum adat termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.

Sedangkan, UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 7: Kewenangan daerah juga mencakup pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia dan pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis.

UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, pasal 10, (1) Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan sejarah dan benda budaya nasional lainnya.
(2) Negara memegang hak cipta atas Folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama seperti, cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad lagu, kerajina tangan, koreagrafi, tarian, kaligrafi dan karya seni.
(3)Untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya tersebut pada ayat (2) orang yang bukan warga Negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapat izin dari instansi yang terkait dengan masalah tersebut. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak cipta yang dipegang oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Hak Budaya diatur UU Hak Cipta No.19/2002, defenisinya, sekumpulan ciptaan tradisional, baik yang dibuat oleh kelompok masyarakat yang menunjukkan identitas sosial dan budayanya berdasarkan standard dan nilai-nilai yang diucapkan atau diikuti secara turun temurun.

Contoh Hak Budaya:
Cerita Rakyat, Puisi Rakyat, Lagu-lagu Rakyat, Tari-tarian Rakyat, Permainan Tradisional.
Sehingga masa Perlindungan Hak Cipta, jika pencipta selama hidup, dan ditambah 50 tahun lamanya setelah pencipta meninggal dunia.
Sedangkan Hak Budaya selama Budaya itu ada..!

Hak Cipta, selama pencipta hidup…
Hak Budaya, selama Budaya itu ada…

Apakah kejadian ‘BATIK’ akan terulang pada ULOS kita? Ini yang mengganggu pikiran saya sekarang… “begitu kata salah seorang wanita batak yg kebetulan penggemar ulos”
Horas..!!

disadur dari bersamatoba.com

1 Response
  1. barbroabdi Says:

    Playtech - Casino in India - Jtm Hub
    Playtech develops online 김제 출장마사지 casino games for your business, 전주 출장샵 In partnership 청주 출장안마 with Playtech, we've 목포 출장마사지 created an easy-to-use experience for players of all 안성 출장마사지 kinds.


Posting Komentar